1.
Sejarah
Mu’tazilah
Mu’tazilah berasal dari bahasa Arab yaitu i’tazala yang
berarti Mengasingkan diri atau memisahkan diri[1].
Sejarah kemunculan Mu’tazilah mempunyai banyak versi. Secara istilah Mu’tazilah
menunjuk pada dua golongan Golongan pertama muncul pada masa kekhalifahan
Ali bin Abi Tholib, kemudian disebut dengan Mu’tazilah I. Yang muncul
sebagai respon politik murni, yang sikap netral terhadap politik[2]..
Terutama bersikap lunak terhadap masalah Ali bin Abi Tholib dengan Mu’awiyah,
Aisyah dan Abdullah bin Zubair[3]. Oleh
sebab inilah mereka disebut kaum Mu’tazilah.
Golongan kedua muncul dengan versi yang berbeda-beda. Golongan ini
kemudian disebut Mu’tazilah II. Ini muncul akibat peristiwa tahkim,sebagai
bentuk respon terhadap perkembangan teologis pada waktu itu[4].
Pemberian nama Mu’tazilah bermula dari perbedaan pendapat
antara Hasan Al-Basri dengan Wasil bin Ata tentang pemberian status pada orang
yang berbuat dosa besar. perbedaan itu muncul ketika ada seseorang yang
menanyakan tentang status orang yang berbuat dosa besar dalam pembelajaran yang diberikan oleh Hasan
Al-Basri. Saat itu Wasil bin Ata berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa
besar bukan lah orang muslim juga bukan kafir tapi orang yang berada diantara
keduanya. Kemudian Wasil bin Ata bersama pengikutnya meninggalkan tempat
tersebut. kemudian Hasan Al-Bisri berkata “Wasil menjauhkan diri dari kita(I’tazala
anna). Kemudian dengan peristiwa ini Asy-Syahrastani menyebut mu’tazilah
kepada mereka yang mengasingkan diri[5].
kejadian ini terjadi di Bashrah
Sedangakn menurut Al-Baghdadi, Wasil bin Ata dan Amr bin Ubaid
diusir oleh Hasan Al-Basri dari majlisnya, karena mereka berdua berbeda
pendapat tentang Qodar dan orang yang berdosa besar. Karena inilah mereka
disebut Mu’tazilah[6].
Versi Al-Masudi berkata bahwa kemunculan aliran Mu’tazilah
dikarenakan mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar bukan termasuk orang
muslim dan kafir melainkan berada diantara keduanya. Bukan karena mereka
memisahkan diri dari Hasan Al-Basri[7].
Sedangkan menurut seorang orientalis dari Itali, C.A. Nallino, yang
selaras dengan Al-Masudi dan hampir sama dengan Ahmad Amin. Ia berpendapat
bahwa asal mula penamaan Mu’tazilah bukan berarti “memisahkan diri dari
kaum muslim yang lain”. Melainkan karena mereka tidak memihak Khowarij atau
Murjiah. oleh sebab itu Mu’tazilah I dan Mu’tazilah II itu
memiliki hubungan yang erat[8].
Selain nama Mu’tazilah golongan ini juga memiliki nama lain
seperti ahl al-adl, ahl tauhid wa ahl al-adl . Aliran yang tidak sepaham
dengan Mu’tazilah menyebut mereka dengan Al-Qodariyah karena
menganut faham free will and free act, yaitu bahwa manusia bebas
berkehendak dan bebas berbuat[9].
2.
LIMA
AJARAN DASAR MU’TAZILAH: AL-USHUL AL-KHOMSAH
Dalam ajaran Mu’tazilah terdapat beberapa ajaran dasar yang
disebut al-Ushul al-Khomsah yang terdiri dari at-tauhid
(pengesean Tuhan), al-adl (keadilan Tuhan), al-waad wa al-wa’id
(janji dan ancaman Tuhan), al-manazil bain al-manzilatain (posisi
diantara dua posisi), dan al-amr bi ma’ruf wa al-nahy an munkar (menyeru
kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran).
a.
At-Tauhid
At-Tauhid (pengesaan Tuhan), prinsip ini adalah prinsip yang pasti
ada dalam semua ajaran teologi Islam. Namun dalam ajaran Mu’tazilah
prinsip ini memiliki arti yang sangat spesifik. Tuhan harus disucikan dari
segala sesuatu yang dapat mengurangi kemahaesaan-Nya. Maka dari itu mereka
beranggapan bahwa melihat, mengetahui, mendengar dan sebagainya bukanlah sifat
Tuhan melainkan dzat-Nya. Sebagai contoh jika Tuhan bersifat qadim, berarti
ada dau yang qadim,yaitu dzat dan sifat-Nya.
b.
Al-adl
Yang berarti Mahaadil, dan ini
adalah ajaran dasar yang kedua dalam aliran Mu’tazilah. Adil merupakan
kegamblangan bahwa Tuhan Mahasempurna. karena itulah Tuhan sudah pasti adil. Tuhan
dipandang adil bila hanya bertindak yang baik dan terbaik. begitu juga jika
Tuhan menepati janji-janji-Nya[10].
Ajaran keadilan memiliki hubungan
erat dengan beberapa hal, antara lain :
1)
Perbuatan
Manusia
Menurut
Mu’tazilah manusia itu melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri.
Ajaran ini memiliki konsekuensi dengan
keadilan Tuhan, yaitu, apapun yang diterima manusia di akhirat adalah balasan
atas apa-apa yang dilakukan di dunia.
2)
Berbuat
baik dan terbaik
Maksudnya
adalah kewajiban Tuhan untuk berbuat baik dan terbaik bagi manusia. Tuhan tidak
mungkin berbuat jahat dan aniaya. Karana itu konsep ini sangat mencocoki sifat
pemurah dan pengasih Tuhan. Artinya, bila Tuhan tidak bertindak begitu, Tuhan
itu tidak bijaksana, pelit, dan kejam.
3)
Mengutus
rasul
Merupakan
kewajiban Tuhan mengutus rasul dengan beberapa alasan, yaitu, karena Tuhan
wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak akan terwujud, kecuali
dengan mengutus rasul. Dan dengan meguutus rasul semua tujuan Tuhan akan
berhasil[11].
c.
Al-Waad
wa Al-Wa’id
Ajaran
ketiga sangatlah erat hubungannya dengan ajar an kedua. Tuhan yang Mahaadil
tidak akan melanggar janji-Nya. Karena jika Tuhan hal tersebut maka Tuhan sudah
tidak berbuat adil kepada manusia. Sebagai contoh Tuhan akan memberikan pahala
surge kepada manusia yang berbuat baik di dunia dan menghukumnya jika berbuat
buruk di dunia.
d.
Al-Manazilah
bain al-manzilatain
Ajar
an inilah yang menybabkan munculnya aliran Mu’tazilah. Pokok
ajar an ini adalah bahwa mu’min yang melakuka dosa besar dan belum
bertaubat adalah bukan mu’min juga bukan kafir, tetapi fasik[12].
e.
Al-Amr
bi Ma’ruf wa An-Nahy an Munkar
Ajar
an kelima ini adalah konsekuensi logis bagi keimanan seseorang. penggambaran
orang yang beriman diantaranya dengan menyuruh kebajikan dan mencegah
kemunkaran.
Seorang
mengetahui bahwa apa yang ia serukan adalah ma’ruf dan yang dilarangnya adalah
munkar.mengetahui kemunkaran itu telah dilakukan. mengetahui bahwa amr
ma’ruf atau nahy munkar tidak
membawa madarat yang lebih besar.
Tidak membahayakan bagi dirinya dan hartanya. Itu semua adalah syarat yang
harus dipenuhi seorang dalam beramr ma’ruf nahy munkar.
[1] A.
W. Munawir, Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia,(Yogyakarta: Pustaka
Progressif, 1984), hal. 927.
[2]
DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., Ilmu Kalam,
(Bandung: Pusaka Setia, 2009), cet. VI, hal.77.
[3] http://ani72.wordpress.com/2009/07/06/48/,
23 September 2011
[4] DR.
Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., Ilmu Kalam, (Bandung:
Pusaka Setia, 2009), cet. VI, hal.77.
[5] Ibid,
hal. 78.
[6] ibid,
hal. 78.
[7]
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan,(Jakarta:
UI Press,1986), hal. 41.
[8]
DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., hal. 79.
[9] DR.
Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., hal. 81-82.
[10]
DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., hal. 83.
[11]
DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., hal. 83-84.
[12]
DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., hal. 85