Cari Blog Ini

Rabu, 19 Maret 2014

MU'T AZILAH



      1.            Sejarah Mu’tazilah
Mu’tazilah berasal dari bahasa Arab yaitu i’tazala yang berarti Mengasingkan diri atau memisahkan diri[1]. Sejarah kemunculan Mu’tazilah mempunyai banyak versi. Secara istilah Mu’tazilah menunjuk pada dua golongan Golongan pertama muncul pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Tholib, kemudian disebut dengan Mu’tazilah I. Yang muncul sebagai respon politik murni, yang sikap netral terhadap politik[2].. Terutama bersikap lunak terhadap masalah Ali bin Abi Tholib dengan Mu’awiyah, Aisyah dan Abdullah bin Zubair[3]. Oleh sebab inilah mereka disebut kaum Mu’tazilah.
Golongan kedua muncul dengan versi yang berbeda-beda. Golongan ini kemudian disebut Mu’tazilah II. Ini muncul akibat peristiwa tahkim,sebagai bentuk respon terhadap perkembangan teologis pada waktu itu[4].
Pemberian nama Mu’tazilah bermula dari perbedaan pendapat antara Hasan Al-Basri dengan Wasil bin Ata tentang pemberian status pada orang yang berbuat dosa besar. perbedaan itu muncul ketika ada seseorang yang menanyakan tentang status orang yang berbuat dosa besar  dalam pembelajaran yang diberikan oleh Hasan Al-Basri. Saat itu Wasil bin Ata berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar bukan lah orang muslim juga bukan kafir tapi orang yang berada diantara keduanya. Kemudian Wasil bin Ata bersama pengikutnya meninggalkan tempat tersebut. kemudian Hasan Al-Bisri berkata “Wasil menjauhkan diri dari kita(I’tazala anna). Kemudian dengan peristiwa ini Asy-Syahrastani menyebut mu’tazilah kepada mereka yang mengasingkan diri[5]. kejadian ini terjadi di Bashrah
Sedangakn menurut Al-Baghdadi, Wasil bin Ata dan Amr bin Ubaid diusir oleh Hasan Al-Basri dari majlisnya, karena mereka berdua berbeda pendapat tentang Qodar dan orang yang berdosa besar. Karena inilah mereka disebut Mu’tazilah[6].
Versi Al-Masudi berkata bahwa kemunculan aliran Mu’tazilah dikarenakan mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar bukan termasuk orang muslim dan kafir melainkan berada diantara keduanya. Bukan karena mereka memisahkan diri dari Hasan Al-Basri[7].
Sedangkan menurut seorang orientalis dari Itali, C.A. Nallino, yang selaras dengan Al-Masudi dan hampir sama dengan Ahmad Amin. Ia berpendapat bahwa asal mula penamaan Mu’tazilah bukan berarti “memisahkan diri dari kaum muslim yang lain”. Melainkan karena mereka tidak memihak Khowarij atau Murjiah. oleh sebab itu Mu’tazilah I dan Mu’tazilah II itu memiliki hubungan yang erat[8].
Selain nama Mu’tazilah golongan ini juga memiliki nama lain seperti ahl al-adl, ahl tauhid wa ahl al-adl . Aliran yang tidak sepaham dengan Mu’tazilah menyebut mereka dengan Al-Qodariyah karena menganut faham free will and free act, yaitu bahwa manusia bebas berkehendak dan bebas berbuat[9].


      2.            LIMA AJARAN DASAR MU’TAZILAH: AL-USHUL AL-KHOMSAH
            Dalam ajaran Mu’tazilah terdapat beberapa ajaran dasar yang disebut al-Ushul al-Khomsah yang terdiri dari at-tauhid (pengesean Tuhan), al-adl (keadilan Tuhan), al-waad wa al-wa’id (janji dan ancaman Tuhan), al-manazil bain al-manzilatain (posisi diantara dua posisi), dan al-amr bi ma’ruf wa al-nahy an munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran).
a.       At-Tauhid
At-Tauhid (pengesaan Tuhan), prinsip ini adalah prinsip yang pasti ada dalam semua ajaran teologi Islam. Namun dalam ajaran Mu’tazilah prinsip ini memiliki arti yang sangat spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi kemahaesaan-Nya. Maka dari itu mereka beranggapan bahwa melihat, mengetahui, mendengar dan sebagainya bukanlah sifat Tuhan melainkan dzat-Nya. Sebagai contoh jika Tuhan bersifat qadim, berarti ada dau yang qadim,yaitu dzat dan sifat-Nya.
b.      Al-adl
            Yang berarti Mahaadil, dan ini adalah ajaran dasar yang kedua dalam aliran Mu’tazilah. Adil merupakan kegamblangan bahwa Tuhan Mahasempurna. karena itulah Tuhan sudah pasti adil. Tuhan dipandang adil bila hanya bertindak yang baik dan terbaik. begitu juga jika Tuhan menepati janji-janji-Nya[10].
            Ajaran keadilan memiliki hubungan erat dengan beberapa hal, antara lain :
1)      Perbuatan Manusia
            Menurut Mu’tazilah manusia itu melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri. Ajaran ini  memiliki konsekuensi dengan keadilan Tuhan, yaitu, apapun yang diterima manusia di akhirat adalah balasan atas apa-apa yang dilakukan di dunia.
2)      Berbuat baik dan terbaik
            Maksudnya adalah kewajiban Tuhan untuk berbuat baik dan terbaik bagi manusia. Tuhan tidak mungkin berbuat jahat dan aniaya. Karana itu konsep ini sangat mencocoki sifat pemurah dan pengasih Tuhan. Artinya, bila Tuhan tidak bertindak begitu, Tuhan itu tidak bijaksana, pelit, dan kejam.
3)      Mengutus rasul
            Merupakan kewajiban Tuhan mengutus rasul dengan beberapa alasan, yaitu, karena Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak akan terwujud, kecuali dengan mengutus rasul. Dan dengan meguutus rasul semua tujuan Tuhan akan berhasil[11].
c.       Al-Waad wa Al-Wa’id
            Ajaran ketiga sangatlah erat hubungannya dengan ajar an kedua. Tuhan yang Mahaadil tidak akan melanggar janji-Nya. Karena jika Tuhan hal tersebut maka Tuhan sudah tidak berbuat adil kepada manusia. Sebagai contoh Tuhan akan memberikan pahala surge kepada manusia yang berbuat baik di dunia dan menghukumnya jika berbuat buruk di dunia.
d.      Al-Manazilah bain al-manzilatain
            Ajar an inilah yang menybabkan munculnya aliran Mu’tazilah.  Pokok  ajar an ini adalah bahwa mu’min yang melakuka dosa besar dan belum bertaubat adalah bukan mu’min juga bukan kafir, tetapi fasik[12].
e.       Al-Amr bi Ma’ruf wa An-Nahy an Munkar
            Ajar an kelima ini adalah konsekuensi logis bagi keimanan seseorang. penggambaran orang yang beriman diantaranya dengan menyuruh kebajikan dan mencegah kemunkaran.
            Seorang mengetahui bahwa apa yang ia serukan adalah ma’ruf dan yang dilarangnya adalah munkar.mengetahui kemunkaran itu telah dilakukan. mengetahui bahwa amr ma’ruf  atau nahy munkar tidak membawa madarat  yang lebih besar. Tidak membahayakan bagi dirinya dan hartanya. Itu semua adalah syarat yang harus dipenuhi seorang dalam beramr ma’ruf nahy munkar.


[1] A. W. Munawir, Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia,(Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1984), hal. 927.
[2] DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., Ilmu Kalam, (Bandung: Pusaka Setia, 2009), cet. VI, hal.77.
[4] DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., Ilmu Kalam, (Bandung: Pusaka Setia, 2009), cet. VI, hal.77.
[5] Ibid, hal. 78.
[6] ibid, hal. 78.
[7] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan,(Jakarta: UI Press,1986), hal. 41.
[8] DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., hal. 79.
[9] DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., hal. 81-82.
[10] DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., hal. 83.
[11] DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., hal. 83-84.
[12] DR. Abdul Rozak, M.Ag. dan DR. Rosihon Anwar,M.Ag., hal. 85